
Meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 beberapa hari terakhir membuat Pemerintah Kabupaten Belitung terpaksa melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Imbas dari pemberlakuan ini adalah ditundanya sekolah tatap muka pada tahun pelajaran baru 2021/2022 yang akan dimulai pada Senin tanggal 12 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor 443.1/915/II/2021 tentang PPKM di Kabupaten Belitung. Disana tertulis jelas bahwa kegiatan belajar Mengajar Tatap Muka yang semulanya dijadwalkan dimulai tanggal 12 Juli 2021 diundur sampai dengan tanggal 19 Juli 2021. Mengingat sekolah tatap muka ditunda maka SMPN 6 Tanjungpandan sudah mempersiapkan pembelajaran secara daring.
Pada keputusan sebelumnya SMPN 6 Tanjungpadan yang saat ini akan merenovasi beberapa ruangan kelas akan melakukan tatap muka seminggu satu kelas dengan 2 sesi dan dua minggu secara daring. Dua sesi itu adalah kelas kloter 1 masuk mulai pukul 07.00 s.d 09.45 dan kelas kloter 2 masuk mulai pukul 09.45 s.d 12.45. Rencana awalnya tanggal 12 Juli 2021 yang akan tatap muka pertama kali adalah kelas 7 yang diawali kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan dilaksanakan secara daring, sementara kelas 8 & 9 akan belajar secara daring atau online.
Persiapan pembelajaran daring ini tampak sudah benar-benar matang, terlihat dari selesainya kelas virtual “Google Classroom” yang telah dibuat oleh para wali kelas. Kelas 8 & 9 akan log-in dengan akun lama mereka tetapi masuk ke kelas virtual yang baru.
Untuk kelas 7 sendiri para wali kelas sedang berusaha menjalin komunikasi dengan membuat grup wa untuk kelas masing-masing yang nantinya siswa baru ini akan diberikan pelatihan menggunakan Google Classroom. Mengingat semakin banyaknya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Belitung ini, marilah kita sama-sama menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, keputusan PPKM ini tidak lain adalah demi keselamatan kita semua. Ayo disiplin laksanakan PPKM demi Kabupaten Belitung aman dari penyebaran virus corona.
Penulis: Richy Antoni, S.Pd