
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 6 Tanjungpandan telah diumumkan. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus diminta untuk melakukan pendaftaran ulang. Untuk menghindari kerumunan pendaftaran ulang dilakukan selama tiga hari. Dari Senin 5 Juli sampai dengan Rabu 7 Juli 2021, dimulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 WIB.
Saat pendaftaran ulang, calon siswa bersama wali siswa datang ke sekolah. Pertama, calon siswa dan wali siswa memberikan syarat pendaftaran ulang kepada panitia PPDB selanjutnya siswa dan wali siswa menemui guru BK untuk diberikan informasi dan pengarahan tentang tata tertib sekolah.
Adapun syarat yang harus diisi dan dibawa oleh calon siswa sebagai berikut:
- Telah mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan bersedia mengikuti tata tertib di SMP Negeri 6 Tanjungpandan
- Fotokopi STTB SD yang telah dilegalisir
- Fotokopi SKHU SD yang dilegalisir
- Fotokopi kartu keluarga
- Stop map sebanyak 5 lembar 1 map plastik 4 map karton
- Fotokopi KIP, PIP dan surat dari Dinsos (bagi calon siswa jalur afirmasi)
- Fotokopi rapot 5 semester atau piagam prestasi (bagi calon siswa jalur prestasi)
Bagi calon siswa tidak mendaftar ulang sampai batas waktunya dari jadwal yang berikan, maka siswa yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Penulis: Nur Hidayati, S.Pd