
Penulis: Richy Antoni, S.Pd
Pernikahan Anak merupakan suatu ikatan suami istri yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dengan usia muda atau pubertas. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Pernikahan yang belum sesuai usia atau pernikahan dini akan menimbulkan beberapa masalah yaitu risiko pendarahan dan keguguran pada perempuan karena kondisi fisiknya belum matang, kesehatan mental yang belum stabil yang nantinya memicu kekerasan dalam rumah tangga sampai perceraian, serta menjadi pekerja di bawah umur sehingga menimbulkan kesulitan ekonomi.
Pernikahan dini juga akan menyebkan terhambatnya pendidikan karena pasangan usia dini harus melakukan tanggungjawabnya sebagai orangtua dan suami-istri. Salah satu langkah agar pernikahan dini tidak meningkat, SMPN 6 Tanjungpandan bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung melaksanakan Sosialisasi Upaya Pencegahan Pernikahan Anak dengan Narasumber 1 Ibu Hj. Fahriani, SH selaku Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Tanjungpandan dan Narasumber 2, Ibu Elde Rosiyanti, S.AP selaku anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Belitung didampingi Ibu Maimunah sebagai Kasi Perlindungan anak dan Ibu Asmawati sebagai Staf Admin Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Laboratorium IPA SMPN 6 Tanjungpandan.
Acara yang diikuti oleh 30 orang siswa ini dimulai pukul 08:00 sampai dengan selesai. Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini bisa membuka pikiran siswa untuk lebih memilih mengenyam Pendidikan agar tercapai cita-cita daripada menikah dini.
“Sekolah? Yes! Nikah Muda? No Way!”
Galeri Foto: https://smpn6tp.sch.id/galeri/sosialisasi-pencegahan-pernikahan-dini-dari-dinas-sosial/