
Disadari atau tidak anak-anak sebenarnya sudah kenal dengan hukum, baik itu lewat televisi ataupun media sosial yang sekarang mudah diakses. Namun penggambaran hukum yang diperlihatkan terkadang tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar anak-anak tidak salah paham dengan hukum yang biasa mereka lihat televisi ataupun media sosial. Atas dasar itulah Kejaksaan Negeri Belitung sedang melakukan upaya pengenalan hukum kepada siswa sekolah. Hal ini dilakukan agar terciptanya generasi muda Indonesia yang sadar dan patuh dengan hukum.
Hari ini, Rabu 19 Januari 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengunjungi SMP Negeri 6 Tanjungpandan dalalm rangka memberikan pengenalan dan penerangan terkait hukum yang berlaku di Indonesia. Penyuluhan ini belangsung selama 3 jam dimulai pukul 08:00 sampai pukul 11:00 WIB dan dilaksanakan di ruang laboratorium IPA SMPN 6 Tanjungpandan. Adapun kegiatan diikuti 30 orang siswa yang terdiri dari kelas 7, 8 dan 9.
Tidak hanya pengenalan seputar profesi dan tugas jaksa dan kejaksaan tetapi pada penyuluhan ini disampaikan juga tentang proses persidangan, hukum pidana serta proses penyitaan barang. Siswa pun tampak antusias mendengar penjelasan dari narasumber, Kasi Intel Kejari Belitung Bpk. MTR. Anggoro, apalagi saat membahas perihal penentuan hukuman pidana berdasarkan umur terpidana dan proses dijatuhkannya hukuman mati. Sebagai penyemangat, pihak Kejari juga menyiapkan hadiah bagi siswa yang aktif bertanya dan berhasil menjawab pertanyaan kuis dari narasumber.
Melalui pengenalan hukum di sekolah, diharapkan menjadi langkah awal terbentuknya generasi muda Indonesia yang sadar dan taat dengan hukum, serta berkurangnya kasus kejahatan di Indonesia. Mengenal hukum adalah hak semua orang namun mematuhi hukum juga adalah kewajiban semua warga negara. Kenali hukum, jauhi hukuman.
Penulis: Richy Antoni, S.Pd