
Penulis: Richy Antoni, S.Pd
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur telah menjadi topik hangat belakangan ini. Anak di bwah umur yag harusnya menikmati masa sekolahnya kini terjerat kasus pemukulan sampai pembunuhan yang bahkan menimbulkan korban nyawa. Aksi ini sontak membuat masyarakat risau, apalagi kasus ini masih banyak yang belum terselesaikan. Bercermin dari maraknya tindak kenakalan dan kriminalitas anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mulai melakukan pencegahan. BPHN bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung melaksanakan Program “BPHN Mengasuh” berbentuk penyuluhan ke sekolah-sekolah. Aksi itu bertajuk Penyuluhan Mencegah Kenakalan & Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari.
SMP Negeri 6 Tanjungpandan menerima penyuluhan ini dengan tangan terbuka, mengingat pentingnya wawasan akan hukum dan pembinaan karakter untuk peserta didik. Senin, 20 Maret 2023 pukul 10:00 WIB penyuluhan ini dimulai. Bertempat di ruang Laboratorium IPA dengan 50 orang peserta, kegiatan ini terlaksana dengan lancar.
Beberapa informasi yang disampaikan penyuluh adalah seputar kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), jenis tindak kriminal yang dilakukan anak, Undang-undang yang berkenaan dengan kasus kriminal anak, hukum yang ditetapkan pemerintah, serta pentingnya memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai tameng pencegahan tindak kriminalitas. Semoga dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, tidak ada lagi tindak kriminalitas anak yang terjadi di Belitung.
Galeri Foto: https://smpn6tp.sch.id/galeri/penyuluhan-lembaga-konsultasi-dan-bantuan-hukum-lkbh-belitung/