
Penulis: Richy Antoni, S.Pd
Bukti peningkatan mutu suatu Lembaga Pendidikan bisa dilihat dari akreditasi yang dimilikinya. Akreditasi merupakan penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui kualitas juga perkembagan suatu institusi atau lembaga. Penilaian ini dilakukan oleh tim asesor yang benar ahli dibidangnya dengan acuan standar mutu yang sesuai dengan institusi yang dinilai.
Akreditasi sekolah merupakan bukti peningkatan kualitas suatu Lembaga Pendidikan yang telah diuji melalui standar mutu kelayakan dan kinerja. Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Akreditasi bertujuan sebagai gambaran peningkatan kinerja sekolah yang menceriminkan mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasi.
SMPN 6 Tanjungpandan sudah mulai mempersiapkan diri untuk akreditasi sekolah sejak beberapa tahun lalu meskipun penilaiannya dilakukan pada tahun ini. Bermacam berkas ataupun portofolio yang menjadi wajah SMPN 6 Tanjungpandan disiapkan oleh kepala sekolah, guru dan pegawai. Memang tidak mudah mempersiapkan berkas akreditasi menjelang Ujian Sekolah dan kelulusan, namun berkat kerja sama guru dan pegawai serta kepemimpinan yang efektif oleh kepala sekolah perkerjaan membuat tersebut bisa diselesaikan tepat pada waktunya.
Kabar gembira pun datang pada Bulan September 2022, buah manis diterima oleh SMPN 6 Tanjungpandan yaitu mendapatkan kembali akreditasi “A”. Dengan perolehan nilai “92” maka SMPN 6 Tanjungpandan kembali mendapatkan Akreditasi Sekolah “A” untuk 5 tahun kedepan. Digenggamnya kembali akreditasi “A” ini semoga bisa menjadi bukti bahwa SMPN 6 Tanjungpandan sebagai sekolah dengan mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasi terbaik di mata masyarakat.
Galeri Foto: https://smpn6tp.sch.id/galeri/monev-8-standar-pendidikan-nasional-oleh-pengawas-bina/