
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ini, semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Menurut Dirjen Paud Dikdasmen Kemdikbudristek dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022), Jumeri mengatakan bahwa Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Jadi menambah-menambah ketentuan agar terhambat PTM-nya. Orang Tua juga tidak lagi memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran untuk anak.
Menurut Sekjen Kemdikbudristek, Suharti mengatakan bahwa perangkat teknologi bisa dimanfaatkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah kemdikbudristek sudah memberikan sekolah QRCode untuk dapat dipindai (scan) melalui Aplikasi PeduliLindungi, penggunaan teknologi ini bisa memantau perkembangan Covid-19 saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Aplikasi PeduliLindungi ini adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Covid-19. Pada Kamis (27/1/2022) , SMP Negeri 6 Tanjungpandan resmi menggunakan QR Code PeduliLindungi. Standing Banner QR Code akan disimpan di pos satpam dan lobi sekolah. QR Code ini memiliki berbagai fungsi yang bermanfaat bagi warga sekolah. Beberapa fungsi ini adalah contact tracing yang melacak warga yang terpapar atau berkontak erat dengan pasien Covid-19. Bisa juga untuk mendeteksi status vaksinasi warga sekolah ataupun tamu yang berkunjung ke sekolah.
Dengan adanya QR Code PeduliLindungi di SMP Negeri 6 Tanjungpandan ini diharapkan bisa membantu menjaga keamanan warga sekolah dari virus Covid-19.
Penulis: Iis Ramadhanty, S.Psi